PANTAUBALI.COM, BADUNG – Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Badung, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk pelaku UMKM di Kabupaten Badung, Selasa (30/7/2024).
PLH. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Johnson Ridwan Ginting, ST., MM, mengungkapkan, dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK menerapkan strategi Trisula yang mencakup penindakan, pencegahan, dan pendidikan.
Dengan memfokuskan pendidikan untuk membangun kesadaran di kalangan pelaku UMKM mengenai dampak negatif dari perilaku korupsi.
Menurut Johnson, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menetapkan bahwa KPK menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan aparat penegak hukum, serta yang memiliki nilai nominal di atas satu miliar rupiah.
Data KPK per Maret 2024 menunjukkan bahwa dari 1648 pelaku korupsi yang ditangani, 468 di antaranya adalah pengusaha. Hal ini menunjukkan pentingnya peran pelaku usaha dalam pemberantasan korupsi.
“saya harap pelaku usaha dapat menyadari bahwa korupsi merugikan keuangan negara, sehingga diharapkan dapat tercipta lingkungan usaha yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Badung Ni Luh Suryaniti menyatakan, kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta dari kalangan pelaku UMKM.
Ia menyambut baik inisiatif ini, yang dinilainya akan mendukung upaya pemerintah daerah dalam membangun dunia usaha yang positif dan meningkatkan etika bisnis di Kabupaten Badung.
“Dengan harapan pemahaman yang lebih baik tentang integritas dalam dunia usaha, perekonomian Kabupaten Badung dapat tumbuh secara positif, kompetitif, dan profesional,” harapnya. (jas)