PANTAUBALI.COM – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan golden visa. “Golden visa Indonesia hari ini saya luncurkan,” ujar Jokowi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Golden visa ini diluncurkan untuk memberikan kemudahan kepada para warga negara asing (WNA), khususnya bagi mereka yang berinvestasi di Indonesia.
“Kita akan luncurkan golden visa untuk beri kemudahan kepada WNA untuk investasi dan berkarya di Indonesia dan menarik lebih banyak good quality travellers,” kata Jokowi.
Untuk diketahui, Golden visa adalah pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, yakni paling lama lima atau sepuluh tahun.
Golden visa sendiri diberikan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.
Lantas, siapa yang bisa menerima golden visa? Berdasarkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, yang bisa menerima golden visa adalah.
1. Penanam Modal
- Orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
- Orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
- Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia, yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.
- Orang asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.
2. Penyatuan keluarga:
- Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
- Anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
- Orang asing yang menggabungkan diri dengan anak pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
3. Repatriasi:
- Eks warga negara Indonesia (WNI) yang akan tinggal tanpa penjamin.
- Keturunan eks warga negara Indonesia (WNI) paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.
4. Rumah kedua:
- Rumah kedua.
- Keahlian khusus.
- Tokoh dunia.
- Orang asing lanjut usia berusia 55 tahun atau lebih.
Lalu, persyaratan dalam pemberian Golden Visa telah diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 tahun 2023. Berikut adalah persyaratannya:
1. Investor asing perorangan dengan mendirikan perusahaan:
- Untuk masa tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia disyaratkan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (Rp 38 miliar).
- Untuk masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia disyaratkan berinvestasi sebesar US$ 5.000.000 (Rp76 miliar).
2. Investor asing perusahaan/korporasi:
- Untuk masa tinggal di Indonesia selama lima tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 25.000.000 (Rp 380 miliar).
- Untuk masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 50.000.000 (Rp 760 miliar).
3. Investor asing perorangan tidak mendirikan perusahaan:
- Untuk masa tinggal di Indonesia selama lima tahun, disyaratkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (Rp5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
- Untuk masa tinggal di Indonesia selama lima tahun, disyaratkan menempatkan dana senilai US$ 700.000 (Rp10,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.