PANTAUBALI.COM, GIANYAR – Keberadaan laboratorium rahasia milik Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina dan Yordania di Mama House Villa, Jalan Keliki Kawan, Payangan, Gianyar berhasil diungkap.
Laboratorium tersebut memproduksi narkoba jenis baru bernama Dimethyltryptamine (DMT).
Pengungkapan ini merupakan bentuk sinergisitas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Bea Cukai, dan Polri.
Adapun pengungkapan bermula dari operasi siber BNN pada Kamis (18/7/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang asal Filipina, yakni DAS, PMS (ibu DAS), dan DOS (adik DAS). Sementara itu, WNA asal Yordania berinisial AMI masih dalam pengejaran.
Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom mengungkapkan dalam konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa (23/7/2024) bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Hari ini kita buktikan bahwa semua elemen bangsa masih memiliki kepedulian dan komitmen tinggi dalam melawan kejahatan narkotika,” tegasnya.
Kemudian, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen I Wayan Sugiri menjelaskan laboratorium tersebut memproduksi narkoba jenis baru yang pertama kali ditemukan di Indonesia, yaitu Dimethyltryptamine (DMT).
“Ini pertama kalinya DMT diproduksi di Indonesia. Proses pembuatannya panjang hingga menghasilkan bentuk padatan maupun cairan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan, pengawasan terhadap WNA adalah aspek penting dalam pemberantasan narkoba.
“Kita akan terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali,” jelasnya.
Pramella menambahkan, Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan berbagai langkah sinergi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA).
Termasuk meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait seperti BNN Provinsi Bali, Polda Bali, pemerintah daerah, serta melakukan patroli rutin di lokasi yang sering dikunjungi orang asing seperti bandara, pelabuhan, dan tempat wisata.
Adapun akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. (jas)