PANTAUBALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kebudayaan, konsisten pelestarian dan perlindungan naskah-naskah kuno atau lontar yang tersebar di masyarakat, dengan menyasar sepuluh lokasi yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Badung.
Dimulai sejak 2012 sampai akhir tahun 2023, jumlah lontar yang terdata sebanyak 3200 cakepan lontar, dengan kondisi baik berjumlah 2.462 cakepan lontar, dan dalam kondisi kurang baik berjumlah 736 cakepan lontar.
Kepala Bidang Sejarah Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung Ni Nyoman Indrawati menjelaskan, naskah kuno atau sering disebut manuskrip merupakan salah satu objek Pemajuan Kebudayaan sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
“Kondisi kurang baik ini cukup memprihatinkan, lontar yang ada di masyarakat perlu kita gali, perlu kita lestarikan,” Ujarnya
Dirinya menerangkan, lontar merupakan salah satu sumber sejarah, sumber ilmu pengetahuan, ilmu pengetahuan itu tidak bisa kita nilai dengan rupiah, dan bila itu sampai hilang akan banyak ilmu pengetahuan akan lenyap tidak turun ke generasi berikutnya.
Berkolaborasi dengan Penyuluh Bahasa Bali, dalam membersihkan lembaran lontar menggunakan cairan alami yang terbuat dari tanaman sereh. Kemudian konservasi serta penyusunan katalog lontar.
“Kami lakukan upaya mereproduksi atau menyalin ulang terhadap beberapa lontar yang dinilai layak untuk di koleksi oleh Dinas Kebudayaan. Selanjutnya di digitalisasi untuk mempermudah mengakses informasi yang tersimpan dalam lontar melalui perangkat teknologi,” terusnya.
Selanjutnya, kegiatan ini akan berkelanjutan dengan menyasar lokus-lokus baru. Serta menyempurnakan kembali Jika tidak menemukan lokus baru. (jas)