PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pengelolaan kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Bedugul di Kecamatan Baturiti, Tabanan hingga saat masih terkendala sulitnya mendapatkan investor untuk menyewa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan, Anak Agung Ngurah Satria Tenaya beberapa waktu lalu.
Sehingga, kawasa DTW yang merupakan aset Pemkab Tabanan berupa tanah, bangunan, hotel dan restoran tersebut terkesan terbengkalai setelah yang dikembalikan oleh pihak pengelola yakni Wayan Purnayasa pada tahun 2013.
Terkait hal itu, Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengakui jika pemanfaatan aset di kawasan Bedugul ini memang belum bisa dilakukan secara optimal oleh Pemkab Tabanan.
“Optimalisasinya memang belum bisa dilakukan karena status dari aset tersebut. Selain itu, di kawasan Bedugul dan sekitarnya sudah banyak ada tempat usaha tetapi belum memiliki kejelasan,” jelasnya Minggu (21/7/2024).
Menurut Omardani, untuk perencanaan dan kajian terhadap aset milik Pemkab Tabanan harus disesuaikan dengan trend yang ada dalam industri pariwisata saat ini.
Disamping itu juga harus ada payung hukum yang menjadi acuan dari pengelolaan yang akan dilakukan.
Salah satu satunya adalah dengan membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) khusus yang mengatur mengenai tata ruang di kawasan Bedugul dan sekitarnya.
“Lokasi dari kawasan Bedugul dan sekitarnya merupakan salah satu jalur antar provinsi, yang menghubungkan kawasan Bali selatan dan Kabupaten Buleleng sehingga untuk penataan dikawasan ini, harus melibatkan pemprov Bali,” tambahnya.
Selain itu, kawasan objek wisata Ulundanu yang berada di kawasan Bedugul ini juga merupakan kawasan suci yang digunakan sebagai salah satu lokasi upacara oleh umat Hindu yang tidak saja berasal dari Kabupaten Tabanan, namun juga berasal dari luar Tabanan.
“Sehingga untuk penataan di kawasan ini diperlukan kajian yang lengkap, baik dari kajian hukum hinga pada konsep budaya,” imbuhnya. (ana)