WNA Australia Pelaku KDRT dan WNA Nigeria Overstay Dideportasi Rudenim Denpasar

Dua WNA dideportasi Rudenim Denpasar.
Dua WNA dideportasi Rudenim Denpasar.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan Tindakan penegakan hukum terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) pada Jumat (19/7/2024).

WNA tersebut merupakan seorang pria berinisial ACH asal Australia yang melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Serta, WNA pria berinisial AFG asal Nigeria yang terbukti tinggal melebihi izin yang diberikan atau overstay.

Kepala Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan, ACH telah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Bali.

Ia datang ke Indonesia pada 17 Februari 2024 menggunakan Visa on Arrival, dan terlibat dalam kasus KDRT kepada istrinya seorang WNI pada Juli 2023.

Baca Juga:  Antisipasi Keadaan Darurat di HLF-MSP dan IAF ke-2, Kodam IX/Udayana Siagakan Satgas Evakuasi

“Ia ditahan di Polresta Denpasar selama 60 hari, lalu dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kerobokan untuk menjalani masa hukuman selama 4 bulan 20 hari,” terangnya.

Sementara pada kasus overstay, AFG menjalani pemeriksaan oleh pihak imigrasi Ngurah Rai terkait keberadaan, kegiatan, dan izin tinggalnya di wilayah Indonesia.

Ia datang pada 1 Juni 2023) melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211A).

AFG mengakui telah melebihi masa berlaku izin tinggalnya di Indonesia, yang telah overstay selama 334 hari sejak 30 Juli 2023), dengan alasan biaya yang mahal yang dikenakan oleh agen yang membantunya.

Baca Juga:  Seminggu Pencarian WNA Prancis Hilang di Gunung Batukaru Tak Kunjung Ditemukan

Kini, AFG menghadapi tindakan administratif keimigrasian dari pihak berwenang Indonesia dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera maka kedua WNA tersebut diserahkan ke Rudenim Denpasar pada waktu yang berbeda untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

Setelah kurang lebih tujuh hari di detensi di Rudenim Denpasar, pada (18/7/2024), ACH akhirnya diberangkatkan ke Perth, Australia, sementara AFG yang telah didetensi selama 22 hari, pada 19 Juli 2024 dirinya dideportasi ke negaranya, Nigeria.

Dudy menerangkan, ini adalah tindakan wajar yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini.

Baca Juga:  Badung Dapatkan 6.870 Formasi PPPK Tahun 2024

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menegaskan, komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, terutama dari warga negara asing. Pendeportasian ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Pramella. (jas)