Operasi Patuh Agung Digelar 15-28 Juli 2024, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar

Polres Tabanan cek kesiapan Operasi Patuh Agung 2024.
Polres Tabanan cek kesiapan Operasi Patuh Agung 2024.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dalam Operasi Patuh Agung 2024 yang digelar selama 14 hari dari 15 – 28 Juli 2024, Polres Tabanan menerjunkan ratusan personel.

Jumlah personel yang akan dilibatkan sebanyak 1.088 orang. Terdiri dari 263 personel Polda Bali dan 825 Pers Polres/Ta jajaran Polda Bali.

Dalam operasi kali ini ada tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan.

Diantaranya, mengemudikan kendaraan sambil menggunakan handphone, tidak menggunakan helm SNI maupun sabuk pengamanan.

Kemudian, menerobos lampu merah, berkendara dengan kecepatan tinggi, melawan arus, hingga wisatawan manca negara maupun domestik yang melakukan pelangggaran lalu lintas.

Baca Juga:  Simakrama di Desa Antap, Mulyadi Disambut Antusias Warga

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma dalam apel Gelar Pasukan Ops Patuh Agung 2024 di Lapangan Apel Mapolres Tabanan, Senin (15/7/2024).

“Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, mengurangi kemacetan, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meminimalisir angka fatalitas korban kecelakaan,” ucapnya.

AKBP Chandra Citra menambahkan Operasi Patuh Agung 2024 juga dilakukan untuk mengatasi masalah klasik lalu lintas seperti pelanggaran, kemacetan, hingga kecelakaan lalu lintas kini cenderung semakin sering terjadi khususnya di wilayah Bali.

Dikatakannya, menurut data yang dihimpun oleh Ditlantas Polda Bali, sepanjang tahun 2023 telah terjadi sebanyak 7.466 kali kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 655 orang.

Baca Juga:  Jatiluwih Dinobatkan Sebagai Desa Terbaik Dunia Versi UN Tourism

Peningkatan jumlah lakalantas yang terjadi sangat berkorelasi dengan peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas selama dua tahun terkahir.

Selama tahun 2023 terjadi sebanyak 177.425 kali pelanggaran, jumlah ini meningkat sebesar 22 persen dari jumlah pelanggaran tahun 2022 sebanyak 144.841 kali pelanggaran.

Sementara khusus di Kabupaten Tabanan sendiri tercatat jumlah laka lantas 2023 mencapai 890 kasus, meninggal dunia 72 kasus, luka ringan 1.030 kasus.

Baca Juga:  Diduga Hendak Nyalip, Pemotor Tewas Terlindas Bus di Sibang Gede Badung

Sedangkan, di tahun selanjutnya atau hingga pertengahan tahun 2024 (Januari-Juni) kasus meningkat hampir 50 persen. Yang mana tercatat 479 kasus, meninggal dunia 41 kasus, dan luka ringan 554 kasus.

“Untuk itu, kami bersama Polda Bali berupaya mengurangi angka lakalantas serta mewujudkan masyarakat Bali yang memiliki budaya disiplin dan tertib berlalu lintas,” ungkapnya. (ana)