PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mengamankan sepuluh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok terkait dugaan pelanggaran izin tinggal.
Mereka diamankan di sebuah vila yang berlokasi di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
10 WNA Tiongkok tersebut diantaranya, sembilan laki-laki yaitu, CW (38), WM (39), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (28), YL (35), dan seorang perempuan berinisial JA (22).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menjelaskan, tindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak imigrasi.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat mengenai sebuah villa di wilayah Kuta Selatan yang dihuni secara beramai-ramai oleh WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” ujarnya, Jumat (12/7/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai melakukan pengumpulan informasi terkait aktivitas di villa tersebut.
Setelah memperoleh cukup bukti, pada Kamis (11/7/2024), tim mendatangi villa tersebut untuk melakukan pengawasan keimigrasian dan menemukan 10 WNA asal Tiongkok yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.
“Saat ini kami masih mendalami kemungkinan pelanggaran keimigrasian lainnya. Dari lokasi kejadian, kami menemukan beberapa laptop dan smartphone,” tambahnya.
Saat ini, WNA tersebut ditahan di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sementara petugas Imigrasi Ngurah Rai melanjutkan proses penyelidikan. (jas)