Kejari Tabanan Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PNPM Kediri

Press release penetapan tersangka kasus korupsi PNPM Kediri di Kejati Bali, Rabu (10/7/2024).
Press release penetapan tersangka kasus korupsi PNPM Kediri di Kejati Bali, Rabu (10/7/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kasus korupsi pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, terus bergulir.

Sebelumnya pada Januari 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah menetapkan empat orang tersangka yakni NPA sebagai Manager PNPM Mandiri, IWS sebagai Bendahara, LM sebagai kasir PNPM Mandiri dan NPW sebagai koordinator kelompok.

Terbaru, Kejari Tabanan kembali menetapkan satu orang tersangka yakni Ni Wayan Sri Candri Yasa yang merupakan anggota tim verifikasi.

Sri Candri Yasa ditetapkan tersangka setelah penyidik Kejari Tabanan melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (9/7/2024).

Kemudian, Sri Candri Yasa dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Hadiri Mepekeling dan Rapat Pujawali Pura Luhur Batukau 

“Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik berdasar kepada bukti permulaan yang cukup menetapkan Ni Wayan Sri Candra Yasa alias Ni Wayan Sri Candri Yasa sebagai tersangka serta dilakukan penahanan selama 20 hari,” ujar Kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kasi Intel dalam press release di Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (10/7/2024).

Adapun kasus ini bermula dari adanya pinjaman fiktif yang dibuat oleh Ni Putu Winastri atas sepengetahuan Manager UPK di Desa Cepaka, serta laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Baca Juga:  Diduga Berkendara Sambil Mabuk, Pelajar di Denpasar Tabrak Dua Motor Hingga Baku Hantam Dengan Warga 

Perbuatan tersebut menyebabkan keuntungan yang dilaporkan lebih besar dari kenyataan, sehingga perencanaan keuangan untuk operasional, termasuk gaji dan transport pengurus pada tahun anggaran 2017 hingga 2020 menjadi lebih besar dari yang seharusnya.

“Atas tindakan korupsi ini, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.274.061.000. Dari jumlah tersebut, penyidik berhasil menyita aset senilai Rp3.094.186.750 sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara,” ungkap Zainur Arifin.

Baca Juga:  APBD Tabanan 2025 Dirancang Turun Rp270,9 Miliar, Ini Penjelasan Bupati Sanjaya

Tindakan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar,” tambahnya. (ana)