Terjerat Kasus Penipuan Hingga Narkoba di Negaranya, 13 WNA Taiwan Dideportasi 

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan ke dalam daftar cekal, yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya, Kamis (4/7/2024).

Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.

Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan pada pukul 14.40 WIB, serta sebanyak sebelas orang diantaranya telah dicabut paspornya.

Baca Juga:  Pensiunan PNS di Sesetan Ditangkap Lantaran Aniaya hingga Jual Daging Anjing

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ketiga belas WNA tersebut merupakan pelaku kejahatan berat di Taiwan, dan mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan.

“Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan. Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia,” terang Silmy.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pencurian Uang Rp 19 Juta dari WN Arab Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron

Selanjutnya ditekankan, akan tetap melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.

“Indonesia akan bertindak tegas dan tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” tutup Silmy. (ana)