PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Perda.
Kedua Ranperda tersebut yakni tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045.
Kedua Ranperda tersebut disahkan dengan penandatangan kesepakatan antara Bupati dan wakil bupati Tabanan serta Ketua dan Wakil DPRD Tabanan dalam rapat Paripurna di DPRD Tabanan, Jumat (5/7/2024).
Ketua Pansus I Putu Eka Putra Nurcahyadi dalam laporannya mengatakan, penetapan dua Ranperda tersebut telah melalui pembahasan dan kesepakatan melalui fraksi-fraksi dan komisi-komisi.
“Dua Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk segera ditetapkan sebagai Perda,” ujarnya.
Dalam rapat kerja, perangkat daerah menyatakan bahwa kedua Ranperda ini telah memenuhi pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta mengikuti ketentuan dan mekanisme pembahasan untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Ranperda RPJPD juga telah diselaraskan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan.
“Ranperda diajukan melalui program pembentukan peraturan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah berjalan dengan baik,” ucapnya. (ana)