Bermarkas di Bali, 103 WNA Tiongkok Ternyata Targetkan Warga Malaysia dalam Penipuan Online dan Skimming

Konferensi pers penangkapan 103 WNA asal Taiwan terlibat penipuan online dan skimming lintas negara, Jumat (28/6/2024).
Konferensi pers penangkapan 103 WNA asal Taiwan terlibat penipuan online dan skimming lintas negara, Jumat (28/6/2024).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang diduga terlibat dalam penipuan online dan skimming lintas negara diketahui menargetkan warga Malaysia sebagai korbannya.

Para tersangka telah diamankan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, melalui Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik, di sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, bekerja sama dengan Satgas Dempo BAIS TNI pada Rabu (26/6/2024)

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menjelaskan, berdasarkan temuan di lapangan para WNA tersebut diduga kuat melakukan kejahatan siber.

Baca Juga:  Tim SAR Kerahkan Anjing Pelacak dan Drone untuk Mencari WNA yang Hilang di Gunung Batukaru

Mereka menggunakan banyak komputer dan handphone untuk melakukan skimming dengan target orang-orang di luar Indonesia, khususnya di Malaysia.

“Dari penyelidikan yang dilakukan, mereka hanya bermarkas di Indonesia, khususnya Bali. Dari seluruh WNA yang diamankan, terdapat 12 orang perempuan dan 91 orang laki-laki yang menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal kunjungan (ITK), dan visa on arrival,” ungkap Saffar dalam konferensi pers, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:  Gudang Corner House Restaurant di Legian Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Adapun penangkapan para pelaku dilakukan dengan pengawasan pada Rabu malam sekitar pukul 10.00 WITA. Tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi Vila Hati Indah yang menjadi markas 103 WNA tersebut.

Sebelumnya pada pukul 14.00 WITA, tim memperoleh informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh WNA di lokasi itu. Tim pun segera bergerak dan berhasil mengamankan 103 WNA pada pukul 17.00 WITA.

Barang bukti yang ditemukan antara lain 450 unit handphone iPhone, 3 unit iPad, tiga unit monitor beserta laptop, sebuah handphone Samsung A351, satu unit handphone Oppo, handphone Vivo, handphone Redmi, printer, power supply, satu boks charger dan kabel, dua unit charger laptop, empat unit router Indihome, satu unit router TP-Link, serta 13 kartu identitas.

“Pada pukul 18.00 WITA, tim Satgas Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta bukti-bukti permulaan yang ditemukan di lokasi. Sementara para pelaku ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” tambah Saffar. (jas)