Fraksi Golkar DPRD Tabanan Setujui Tiga Ranperda

Rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi, Selasa (25/6/2024).
Rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi, Selasa (25/6/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tabanan menyampaikan dukungan penuh terhadap pembahasan dan penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati Tabanan.

Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Ranperda tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Golkar, I Made Asta Dharma dalam rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi, Selasa (25/6/2024).

Dalam pernyataannya, I Made Asta Dharma menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan atas upaya dalam menyusun ketiga Ranperda tersebut sehingga dapat terwujud dengan baik.

Adapun terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Fraksi  Golkar mendukung Ranperda ini sejalan dengan amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga:  KPU Tabanan Gelar Simulasi Pemungutan Suara di Desa Antosari Selbar, Libatkan 398 DPT

Bupati Tabanan telah menyampaikan secara komprehensif tentang realisasi APBD tahun 2023, yang juga telah diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Bali dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).Prestasi yang telah diraih oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan selama 10 tahun berturut-turut.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Tabanan dapat terus mempertahankan capaian ini dengan memperbaiki catatan dan temuan yang disampaikan oleh BPK RI,” ujarnya.

Baca Juga:  Puluhan Spanduk ‘Coblos Si Gundul’ dan ‘Kandang Banteng’ Diturunkan

Kemudian, Ranperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, diajukan dengan latar belakang surat rekomendasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara mengenai kebijakan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

“Ranperda ini supaya mengikuti arahan dari menteri aparatur negara dan menempatkan orang yang tepat pada tempatnya,” sambungnya.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Desak Tindak Lanjut Dinas Terkait Proyek Restoran Bodong di Desa Mengesta

Asta Dharma juga menyoroti pentingnya Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045 sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah untuk periode 20 tahun ke depan.

“Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah Tabanan harus berpedoman dengan pembangunan jangka panjang nasional yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi kabupaten Tabanan yang diselaraskan dengan visi dan misi pemimpin daerah kabupaten Tabanan,” tambahnya.

Dengan penyetujuan Fraksi Partai Golkar terhadap ketiga Ranperda tersebut, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang positif dan signifikan bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Tabanan di masa mendatang. (ana)