Dinas PUPRPKP Tabanan akan Dimekarkan, Dua Dinas Lainnya Digabung

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam rapat Paripurna Penyampaian tiga Ranperda bertempat di Ruang DPRD Tabanan, Senin (24/6/2024).
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam rapat Paripurna Penyampaian tiga Ranperda bertempat di Ruang DPRD Tabanan, Senin (24/6/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah. Adapun isi dari Ranperda tersebut yakni pemekaran dan penggabungan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Ada tiga OPD di lingkungan Pemkab Tabanan yang akan dilakukan penyesuaian. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dimekarkan menjadi dua perangkat daerah.

Meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Kemudian, Dinas Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan akan digabung menjadi satu kesatuan.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam rapat Paripurna Penyampaian tiga Ranperda bertempat di Ruang DPRD Tabanan, Senin (24/6/2024).

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dilakukannya pemekaran dan penggabungan terhadap tiga OPD tersebut.

Baca Juga:  Gelar Rapat Paripurna DPRD Tabanan Umumkan Ketua DPRD Sementara dan Ketua Fraksi

Pertama, beban kerja atas kompleksitas program dan kegiatan di Dinas PUPRPKP selama ini sangat tinggi. Sehingga tidak jarang ada beberapa program kerja mengalami keterlambatan penuntasan meskipun sudah dibagi ke dalam empat bidang.

“Kemudian, dinas yang digabungkan yaitu dinas perikanan dengan dinas ketahanan pangan karena beban kerja relatif lebih sedikit sehingga urusan perikanan cukup ditangani oleh bidang saja,” ujarnya.

Baca Juga:  APBD Tabanan 2025 Dirancang Turun Rp270,9 Miliar, Ini Penjelasan Bupati Sanjaya

Selain itu, alasan dilakukan pemekaran karena adanya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/467/Kt.01/2021 tentang rekomendasi kebijakan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

” Nah, kebetulan ada amanat dari kementerian pusat maka kami ikuti itu untuk mengatasi persoalan yang selama ini terjadi,” lanjutnya.

Sanjaya berharap, rencana ini akan segera direalisasikan setelah mengikuti mekanisme pembahasan Ranperda di DPRD Tabanan yang kemudian disahkan menjadi perda.

“Saya inginnya segera. Semakin cepat semakin baik karena tujuannya untuk memudahkan pekerjaan,” ucapnya.

Terpisah, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mengatakan, pihaknya di dewan akan segera membahas Ranperda tersebut usai dilakukan rapat penyampaian pemandangan fraksi-fraksi DPRD Tabanan.

Baca Juga:  Badung Mulai Gunakan Mesin Panen Padi Modern Combine Harvester, Atasi Kelangkaan Buruh Panen Padi

Namun secara garis besar, pihaknya terutama di Komisi I yang membidangi urusan pemerintahan sangat mendukung adanya rencana tersebut.

“Jika memang Dinas PUPR harus dikembangkan untuk mengurangi beban kerja maka itu baik sekali. Begitu juga dengan Dinas Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan,” ucapnya.

Pihaknya pun berharap, dengan dilakukan penyesuaian OPD tersebut akan menambah kinerja ke arah yang lebih baik.

“Misalnya di Dinas PUPR yang akan dikembangkan menjadi dua OPD maka pelaksanaan program kerja akan lebih efektif dan efisien,” pungkasnya.  (ana)