PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Dua pelaku penyelundupan belasan penyu yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satuan Polairud Polres Jembrana.
Dua pelaku bernama Selamet Khoironi dan Taufik berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Selamet Khoironi dilakukan setelah adanya informasi atas keberadaan tersangka yang hendak melarikan diri ke Pulau Jawa bersama istrinya dengan menumpang Truk Hino berpelat S 9299 NF.
“Setelah melakukan penyelidikan, pada Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, tersangka Selamet Khoironi alias Roni berhasil diamankan saat menumpang Truk Hino dengan tujuan ke Jawa,” ungkapnya dikonfirmasi Kamis (6/6/2024).
Setelah berhasil mengamankan tersangka Selamet Khoironi, kepolisian Polres Jembrana berhasil mengamankan tersangka lainnya atas nama Taufik.
Tersangka Taufik ini akhirnya berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke pulau Jawa.
“Mendapatkan informasi bahwa tersangka hendak pulang ke Bali untuk menemui orang tuanya yang sedang sakit,” ungkapnya.
Dari informasi tersebut, Kasat Pol Airud Polres Jembrana, AKP I Putu Suparta bersama unit Gakkum berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Taufik.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka di jerat dengan Pasal 40 ayat 2, jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta.
“Pelaku menangkap penyu atas suruhan ibu haji yang selanjutnya akan dijual ke pada para pemesan yang ada di Denpasar, dalam perbuatannya para tersangka menerima upah dari ibu haji sebesar Rp1,5 Juta,” pungkasnya, (ana)