Bawaslu Tabanan Lantik 133 Panitia Pengawas Desa

Pelantikan 133 orang Panitia Pengawas Pemilu Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) atau PKD bertempat di Gor Debes, Tabanan, pada Minggu (2/6/2024).
Pelantikan 133 orang Panitia Pengawas Pemilu Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) atau PKD bertempat di Gor Debes, Tabanan, pada Minggu (2/6/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan melantik 133 orang Panitia Pengawas Pemilu Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) atau PKD bertempat di Gor Debes, Tabanan, pada Minggu (2/6/2024).

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan, anggota PKD ini akan bertugas mengawasi tahapan Pilkada serentak 2024 selama delapan bulan, mulai sejak dilantik.

“Hari ini kami melantik panitia pengawas desa dari 133 desa di seluruh Kecamatan di Kabupaten Tabanan. Setiap desa ada satu orang pengawas,” ujarnya usai acara pelantikan.

Narta menegaskan, pentingnya peran PKD dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada di tingkat desa. Ada tiga tugas penting yang akan dilaksanakan. Pertama, PKB menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang, termasuk membuat laporan rutin di tempat mereka mengawas.

Laporan ini akan dikirim ke pengawas tingkat kecamatan (Panwascam), sehingga jika ditemukan adanya pelanggaran maka bisa dengan cepat untuk nantinya menindaklanjuti.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Tinjau Kerusakan di SDN 1 Pandak Gede Pasca Longsor

“Mereka wajib melaporkan apa yang dikerjakan dalam bentuk form A. Nantinya form ini akan direkap di kecamatan sehingga dari 133 desa bisa diketahui apakah ada pelanggaran,” ucapnya.

Kedua, PKD diwajibkan koordinasi dengan tokoh-tokoh di desa seperti perbekel, bendesa adat hingga tokoh penting di desa untuk memperkenalkan diri dan menyampaikan aturan pemilihan bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur.

Baca Juga:  Tabanan Bebas Bicara, Cawabup Sengap Ajak Diskusi Anak Muda dan Mahasiswa Tabanan

“Informasi yang disampaikan berupa larangan perbekel untuk berpolitik praktis. Itu harus disampaikan lebih awal sebagai bentuk pencegahan,” ungkapnya.

Kemudian, PKD berperan sebagai agen intelijen dari Bawaslu Kabupaten di desa masing-masing, terutama selama tahap kampanye.

Mereka akan memantau pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk memastikan bahwa setiap desa hanya memiliki satu spanduk per calon dan baliho di kecamatan cukup satu saja.

Baca Juga:  Atlet Petanque Tabanan Raih Medali Emas dan Perak di Kejurnas Junior 2024

“Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk mengurangi APK yang berlebihan dan menjaga estetika lingkungan,” tegasnya.

Narta menambahkan, PKD yang dilantik ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mereka yang sebelumnya terlibat dalam Pemilu Legislatif 2024 serta beberapa wajah baru.

Mereka nantinya akan menerima honor sebesar Rp1,1 juta per bulan, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

“Saya beri apresiasi terhadap mereka yang semangat ingin mengabdi di Pilkada ini,” imbuhnya. (ana)