PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Aliansi jurnalis Bali serta mahasiswa menyerukan aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Kantor DPRD Bali pada Selasa (28/5/2024).
Aliansi tersebut terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) serta mahasiswa dan juga masyarakat.
Masa berjalan dari Kantor Gubernur Bali menuju Kantor DPRD Bali dengan membawa spanduk serta poster berisi ungkapan penolakan RUU Penyiaran yang akan disahkan pada Rabu besok (29/5/2024).
Dalam aksi tersebut, mereeka menyangkal beberapa pasal pada RUU Penyiaran yang dinilai merugikan serta merenggut kebebasan pers, serta bertentangan dengan UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali I Wayan Dira Arsana mengatakan, kemerdekaan pers merupakan bagian dari perjuangan untuk menegakkan negara kesatuan Indonesia.
“Pers tidak bisa distandarkan dalam penyiaran, investigasi adalah hak kita sebagai jurnalis untuk mengontrol pemerintahan,” ujarnya di depan demonstran.
Selanjutnya diterangkan, sebagai jurnalis sekaligus mewakili masyarakat agar dapat ke depannya tetap mendapatkan akses informasi yang bebas, berkualitas dan valid.
Sementara itu, perwakilan AJI Denpasar Yoyo Raharyo menyampaikan, aksi ini tidak hanya terkait kepentingan Pers, melainkan terkait kepentingan publik secara umum.
“Ada banyak sekali pasal-pasal karet yang dibuat wakil rakyat, mereka takut kejahatan diungkap, mereka takut kejahatan mereka diungkit-ungkit,” ungkapnya
Selanjutnya, perwakilan IJTI Bali Anak Agung Gede Kayika Sastrawiguna menerangkan sembari membakar semangat para demonstran, yang telah menunggu kedatangan perwakilan DPRD untuk bertemu dengan mereka.
“Hampir 30 menit kita sudah berdiri di sini. Namun belum terlihat wajah wakil kita, kami jurnalis bali saat ini meneriakkan perlawanan terhadap RUU Penyiaran, karena dengan revisi ini kalian membungkam kebebasan pers,” tegasnya.
Setelah penyampaian aspirasi, dilakukan aksi tabur bunga di atas name tag para jurnalis yang hadir, dilaksanakannya hal itu bertujuan bahwa dengan disahkan RUU Penyiaran kebebasan Pers sudah di renggut.
Menanggapi hal tersebut, Sekwan DPRD Bali I Gede Indra Dewa Putra mengatakan, akan menyampaikan aspirasi ini ke pusat dan segera berkoordinasi dengan ketua DPRD Bali.
“Saya sudah lapor ke ketua DPRD, dan sudah melanjutkan aspirasi ini ke Sekjen DPR RI yang kami kirim melalui Email,” paparnya sembari menunjukkan bukti cetak email ke DPR RI. (jas)