PANTAUBALI.COM, TABANAN – Hari Raya Waisak membawa kebahagiaan bagi seluruh umat beragama Buddha.
Tak terkecuali bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani masa pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Satu orang WBP Lapas Kelas IIB Tabanan memperoleh Remisi Khusus (RK) Waisak pada Selasa (21/5/2024). Besaran remisi atau pengurangan masa tahanan yang diperoleh yakni selama satu bulan.
RK Waisak 2526 BE Tahun 2024 diberikan kepada WBP Umat Budhha selayaknya RK yang diperoleh oleh Warga Binaan beragama lainnya sesuai dengan hari raya besar agama tersebut seperti Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Lapas Tabanan Muhamad Kameily memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi.
Selama memenuhi segala persyaratan yang ada, setiap WBP dipastikan dapat memperoleh hak-haknya tanpa dipersulit.
“Pemberian RK Waisak ini kami harapkan mampu memotivasi warga binaan untuk selalu memperbaiki diri sehingga menjadi pribadi yang lebih baik, aktif dalam mengikuti segala kegiatan pembinaan yang ada sehingga mereka memiliki bekal saat kembali ke masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Agung Wisnuputra Dalem mengatakan, WBP yang memperoleh RK tersebut telah memenuhi segala persyaratan sehingga berhak mendapatkan Remisi.
“Warga Binaan yang memperoleh remisi tentunya yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah diatur pada undang-undang serta regulasi lainnya,” jelasnya. (ana)