PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar rekonstruksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bendesa Adat Brawa di tempat kejadian penangkapan Casa
Bunga Jalan Raya Puputan, Renon, Kota Denpasar, Jumat (3/5/2024).
Rekonstruksi dilaksanakan pada pukul 11.00 WITA dengan memperagakan sembilan adegan dengan rentang waktu sekitar 30 menit.
Serta dihadiri oleh tersangka dan tiga saksi yaitu inisial AN serta dua rekannya yaitu J dan A.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menerangkan, hari ini tim penyidik kejati melaksanakan rekonstruksi adegan penangkapan dengan sembilan adegan dari awal kedatangan tersangka KR sampai dengan penangkapan.
“Rekonstruksi ini tujuannya untuk merangkaikan adegan beserta saksi untuk meyakinkan adanya tindak pidana yang terjadi,” terangnya.
Dirinya menerangkan, KR saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan mengenakan Pasal 12 huruf E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (2/5/2024) telah dilaksanakan penangkapan terhadap Bendesa Adat Brawa Ketut Riana di caffe Casa Bunga, Denpasar.
Ia tertangkap tangan menerima uang sejumlah Rp100 juta dari saksi dengan inisial AN. (jas)