PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap 31 WNA asal Korea Selatan (korsel) dan seorang WNI atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser dalam pembuatan reality show (film) berjudul Pick Me Trip in Bali, Jumat (26/4/2024).
Sebelumnya pada Kamis (25/4/2024), Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas orang asing (WN Korea Selatan) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Dijelaskan dalam surat tersebut tentang adanya dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, 31 WN Korea Selatan dan seorang WNI tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menerangkan, tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti informasi tersebut.
“Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, tim Inteldakim mendapati 31 WN Korea Selatan yang sedang melakukan pengambilan gambar (syuting) di area tersebut. 31 orang tersebut terdiri dari produser, kru beserta artis,” terang Suhendra.
Selanjutnya, hingga saat ini Imigrasi Ngurah Rai sedang melakukan pengambilan keterangan terhadap WN Korea Selatan tersebut yang dilakukan terhadap dua orang produser yang bertanggung
“Jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, kami akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku,” terang Suhendra. (jas)