PANTAUBALI.COM, BADUNG – Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal India berinisial KSA (45) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.
Sebelumnya KSA oleh Pengadilan Negeri Denpasar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan dalam kasus pencurian pada tahun 2023 lalu. Ia ditangkap di Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai. Setelah bebas dari lapas, KSA langsung dideportasi pada Selasa (9/4/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra membenarkan bahwa petugas Bidang Inteldakim telah melakukan pengawasan pendeportasian terhadap KSA.
“KSA di deportasi melalui bandara Internasional Ngurah Rai menuju Mumbai India dengan Pesawat IndiGo dengan no penerbangan 6E1606 transit di Bengaluru kemudian dilanjutkan dengan penerbangan 6E5255 tujuan Mumbai,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebelum dideportasi, petugas bidang Inteldakim Ngurah Rai menjemput KSA pada 8 April di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan karena sudah selesai menjalankan hukumannya.
“Penjemputan ini dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia dan sudah berkekuatan hukum tetap akan kita usir keluar Wilayah Indonesia dan namanya akan kita usulkan masuk dalam daftar CEKAL,” jelasnya.
Suhendra menambahkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Inteldakim, KSA mengaku masuk ke Indonesia pada 24 Juni 2023 melalui bandara Ngurah Rai dengan Visa On Arrival bertujuan untuk berwisata. (ana)