Edarkan Narkoba Jenis Hasis di Tabanan, Dana Diringkus Polisi

Tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus Polres Tabanan.
Tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus Polres Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil meringkus tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika selama Maret 2024. Menariknya, satu orang diantaranya merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis baru yakni hasis.

Pelaku bernama Dana (31) asal Pulau Jawa. Dari tangan pelaku diamankan dua plastik klip hasis seberat 2,11 gram netto.

Untuk diketahui hasis merupakan jenis narkotika yang diolah dari getah tanaman Ganja yang dijadikan bubuk atau menjadi lempengan padat seperti dodol. Biasanya digunakan dengan cara dilinting kertas seperti rokok dengan efek dari penggunaannya sama seperti ganja karena keduanya mengandung THC.

Baca Juga:  Wanita Muda di Bali Curi Perhiasan Mantan Suami Karena Terlilit Utang, Kerugian Capai Rp 60 Juta

Waka Polres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja Putra mengungkapkan, kasus penyalahgunaan hasis ini baru pertama kali diungkap di wilayah hukum Polres Tabanan. Adapun pelaku ditangkap pada Minggu (10/3/2024) atas laporan dari masyarakat adanya orang dengan gerak gerik mencurigakan di Jalan Desa Nyambu, Kediri Tabanan.

Kemudian, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat mengambil paket hasis yang ada di bawah Pohon Tangi.

Baca Juga:  Dua Residivis Kembali Dibekuk Usai Curi Motor di Sanur

“Ini menjadi kasus pertama di Tabanan karena umumnya narkotika jenis asis digunakan oleh bule. Selanjutnya kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana pelaku mendapatkan barang bukti ini,” jelasnya dalam press rilis di Polres Tabanan, Sabtu (30/3/2024).

Selain itu, Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 1,93 gram netto.

Keenam pelaku yakni Rudal (36), Tompel (32), Gung Mandrak (42), Fendy (33), Basir (34) dan Julius (46). Mereka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda-beda.

“Para pelaku ini memiliki paket sabu untuk diedarkan dan digunakan sendiri. Dan untuk sumbernya masih dalam penyelidikan,” ungkap Kompol Surya Atmaja.

Baca Juga:  Bawaslu Tabanan Apresiasi Jajaran Ad-Hoc dalam Mengawal Demokrasi 

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun. (ana)