Beraksi di 15 TKP, Empat Pelaku Sindikat Curanmor Diringkus Polres Tabanan

Motor hasil curian empat pelaku sindikat curanmor di wilayah Tabanan.
Motor hasil curian empat pelaku sindikat curanmor di wilayah Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Satreskrim Polres Tabanan meringkus empat pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di beberapa kabupaten di Tabanan sejak awal tahun 2024.

Bahkan mereka telah melancarkan aksinya di 15 tempat kejadian yang mencakup Kecamatan Penebel, Kerambitan, Selemadeg, dan Selemadeg Barat.

Adapun pelaku yakni I KADEK ED (25), I MADE YG (26), I PUTU SJ (45) asal Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Tabanan. Kemudian MADE PJ yang masih berumur 17 tahun.

“Modus pencurian yakni mengambil sepeda motor yang parkir tidak dikunci stang atau kunci nyantol, dimasukan kedalam mobil kemudian dijual di facebook,” ujar Waka Polres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja Putra dalam press rilis, Sabtu (30/3/2024).

Adapun penangkaan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pada 28 Februari 2024 pagi terjadi pencurian satu unit motor Yamaha Nmax di pinggir jalan jurusan Desa Rejasa – Bendungan Telaga Tunjung, termasuk Banjar Dinas Pacut, Desa Rejasa, Kecanatan Penebel, Tabanan.

Baca Juga:  Mulyadi-Sengap akan Dirikan Banjar Mart Untuk Dorong Kemajuan Ekonomi Masyarakat Tabanan

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Tabanan langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan dan mendapat informasi ada seseorang menjual kendaraan tanpa surat-surat melalui Facebook.

Selanjutnya berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti motor Nmax hasil curian pada Kamis (7/3/2024) malam. Pelaku lantas dibawa ke Polres Tabanan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku telah mencuri 15 unit motor. Yang mana 11 unit motor telah dijual.

“Dari hasil pengembangan diakui oleh pelaku ED bersama YG telah melakukan aksi pencurian di 9 TKP, pelaku ED bersama PJ di 3 TKP dan pelaku ED sendiri di 1 TKP. Motifnya karena kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tabanan Bebas Bicara, Cawabup Sengap Ajak Diskusi Anak Muda dan Mahasiswa Tabanan

Atas perbuatannya, tersangka I KADEK ED (25) dan I MADE YG (26) disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Tersangka I PUTU SJ, I NYOMAN KR dengan pasal 480 KUHP.

Kemudian, tersangka I MADE PJ dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP jo UU 11 th 2012 tentang sppa, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Kembali Cek Tiga SD di Kecamatan Baturiti, Begini Kondisinya

“Satu pelaku masih dibawah umur yakni MADE PJ (17). Kami tidak lakukan penahanan tetapi hanya menjalani wajib lapor,” imbuh Surya Atmaja. (ana)