PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mulai membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan pada Pilkada yang akan berlangsung November 2024 mendatang.
Pendaftaran Pemantau Pemilihan ini dibuka bagi lembaga atau organisasi yang bersifat independen untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemilihan nanti.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan I Wayan Suwitra mengatakan, pendaftarannya sudah dibuka sejak 27 Februari lalu sampai dengan 16 November 2024 mendatang, sesuai dengan pengumuman KPU Kabupaten Tabanan nomor 521/PP.04.1-PU/5102/4/2024 tentang pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
“Melalui pengumuman ini, kami ingin masyarakat bisa berpartisipasi dalam proses pemilihan kepala Daerah ini,” ujarnya, Kamis (6/3/2024).
Suwitra menjelaskan, syarat dari pemantau pemilih ini antara lain, pendaftar adalah organisasi atau lembaga yang memiliki badan hukum, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten Tabanan sesuai dengan cakupan wilayah Pemantauan.
Akreditasi yang dimaksud adalah akreditasi yang akan diberikan oleh KPU Tabanan apabila lembaga atau organisasi yang mendaftar tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi lembaga pemantau pemilihan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pengumuman yang disampaikan oleh KPU Tabanan.
“Setelah mendapat akreditasi ini, maka lembaga tersebut bisa melakukan kegiatan pemantauan dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024,” ungkapnya.
Sementara untuk pengambilan formulir pendaftaran, bisa dilakukan langsung ke kantor KPU Tabanan pada hari kerja atau bisa juga mengakses melalui website resmi KPU Tabanan.
“Untuk lembaga yang ingin mendaftar kami tidak ada batasan,” imbuhnya. (ana)