Badung Bangun Rumah Dinas Eselon III Kejati Bali Senilai Rp9,7 Miliar

Bupati Giri Prasta saat mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana menghadiri upacara melaspas rumah dinas eselon III Kejaksaan Tinggi Bali di Sanur, Senin (19/2/2024).
Bupati Giri Prasta saat mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana menghadiri upacara melaspas rumah dinas eselon III Kejaksaan Tinggi Bali di Sanur, Senin (19/2/2024).

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Sebagai wujud apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Bali, Pemkab Badung membangun rumah dinas eselon III untuk Kejaksaan Tinggi Bali.

Adapun pembangunan rumah dinas eselon III Kejaksaan Tinggi Bali ini menggunakan dana anggaran perubahan APBD Badung 2023 senilai Rp9,7 miliar lebih.

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengatakan, pembangunan sarana dan prasarana Kejaksaan Tinggi Bali berupa rumah dinas eselon III merupakan wujud apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Bali atas sinergi dan kerjasama yang sangat baik selama ini.

Baca Juga:  Kampanye di Desa Kaba-Kaba, Mulyadi-Ardika Tunjukkan Komitmen Dukung Seni dan Budaya Lokal

“Kejaksaan Tinggi Bali selaku bagian dari Forkopimda telah bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung dalam membangun keamanan, menumbuhkan perekonomian, penegakan hukum, serta mempermudah dan menarik investasi di daerah,” ujar Bupati Giri Prasta seusai mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana menghadiri upacara melaspas rumah dinas eselon III Kejaksaan Tinggi Bali di Sanur, Senin (19/2/2024).

Menurut Bupati Giri Prasta sinergi antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Kejaksaan serta institusi terkait lainnya, menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Badung.

Baca Juga:  Kehabisan Uang dan Diusir Dari Hotel, WN Belgia Dideportasi Dari Bali

Terlebih Kabupaten Badung telah menjadi destinasi pariwisata internasional, tentunya sangat potensial akan munculnya berbagai permasalahan hukum dalam berbagai sektor kehidupan, baik ekonomi, sosial budaya maupun menyangkut pertanahan dan pariwisata dalam hubungannya antar masyarakat lokal maupun internasional.

“Pemerintah Kabupaten Badung selama ini selalu mendapatkan pendampingan hukum Kejaksaan RI melalui Jaksa Pengacara Negara yang memiliki kuasa khusus bertindak dalam perkara perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, atas nama negara, pemerintah, ataupun kepentingan umum,” jelasnya.

Baca Juga:  1.154 Orang PPPK Guru dan Penyuluh Pertanian Ikuti Orientasi 

Adapun upacara melaspas turut dihadiri oleh Kajari Badung Suseno, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba, Kepala BPKAD Badung IA Istri Yanti Agustini serta jajaran Kejaksaan Tinggi Bali. (ana)