PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Provinsi Bali mendapatkan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Romi Yudianto berkomitmen untuk berupaya dan memastikan pelaksanaan prinsip asas non-diskriminasi dalam Sistem Pemasyarakatan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
“Hak memilih WBP diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagai bagian integral dari persamaan hak setiap Warga Negara dalam Pemilihan Umum. Penting untuk dicatat bahwa Sistem Pemasyarakatan tidak membedakan perlakuan berdasarkan suku, ras, agama, etnik, kelompok, golongan, politik, status sosial dan ekonomi, serta jenis kelamin,” terang Romi.
Selanjutnya Dirinya menerangkan, WBP meskipun sedang menjalani hukuman pidana, tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum, dan berhak menentukan dan memilih pemimpinnya lima tahun kedepan.
Dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas/Rutan dalam Pemilu tahun 2024.
“Kami telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam mendukung kelancaran dan keberlangsungan proses pemilihan yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari mendatang,” tutup Romi. (jas)