PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian dari Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Rabu (31/1/2024).
Dalam kunjungan kerja tersebut disampaikan jumlah kedatangan WNA pada tahun 2023 ke Bali sebesar 5.386.878 orang dan jumlah WNA yang diberikan tindakan administratif oleh imigrasi Bali pada tahun 2023 sebanyak 340 orang, 337 orang diantaranya dideportasi dan 3 orang diantaranya pro justitia.
Dalam rangka diskusi atau konsultasi publik guna Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Putu Murdiana Pada kesempatan tersebut menyampaikan, Bali merupakan salah satu destinasi wisata internasional yang menjadi tujuan utama kedatangan Warga Negara Asing (WNA). Oleh karena itu, pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali menjadi salah satu fokus perhatian Kanwil Kemenkumham Bali.
“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali, diantaranya dengan meningkatkan jumlah petugas imigrasi, meningkatkan penggunaan teknologi informasi, dan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak terkait,” terang Murdiana
Selanjutnya Staff Ahli Komisi III DPR RI, David H. Tenggara menyampaikan, diskusi ini dilakukan untuk memberikan sedikit gambaran tim pemantauan terhadap undang-undang yang dibentuk oleh DPR RI dalam rangka pengawasan, karena pengawasan sudah menjadi fungsi DPR RI.
Lebih lanjut, dalam pemantauan pelaksanaan undang-undang, DPR RI telah melaksanakan beberapa rapat maupun konsultasi bersama dengan beberapa stakeholder di pusat, dengan Direktur Jenderal Imigrasi, dengan Politeknik Keimigrasian, akademisi maupun ke masyarakat termasuk dengan UNHCR.
“Undang-Undang Keimigrasian merupakan salah satu undang-undang yang penting untuk menjaga kedaulatan negara dan keamanan nasional. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa undang-undang ini dilaksanakan secara efektif dan efisien,” ujar David.
Dalam diskusi yang berlangsung, Tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian menyampaikan beberapa pertanyaan terkait dengan pengawasan politik hukum kemigrasian, pengawasan orang asing, fungsi keamanan negara, kelembagaan keimigrasian, dan kerjasama dan sinergi antar lembaga/instansi lain. Semua pertanyaan tersebut dijawab oleh jajaran keimigrasian Bali yang ikut hadir pada kegiatan ini.
Tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian akan menindaklanjuti hasil kunjungan tersebut, untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan laporan hasil pemantauan. Laporan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Komisi III DPR RI.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Ernawati selaku ketua Tim beserta Rombongan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, dan disambut oleh Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Putu Murdiana, Plh. Kepala Divisi Keimigrasian, Alexander Palti, Kepala UPT Keimigrasian Bali, serta dari stakeholder terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA). (jas)