PANTAUBALI.COM, BULELENG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, melantik dan mengambil sumpah sembilan orang Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Buleleng pada Jumat (19/1/2024).
Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, kegiatan pengambilan sumpah ini turut dihadiri oleh Pejabat Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Bali, Perwakilan Pj. Bupati Buleleng, Perwakilan Kepolisian Resor Buleleng, Dekan Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Singaraja, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kab. Buleleng, serta jajaran Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Bali.
Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. Sebelum menjalankan tugas dan fungsinya MPD Notaris wajib untuk diambil sumpahnya.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Cara, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyampaikan bahwa sebagai majelis pengawas, agar melepaskan kepentingan lain diluar fungsinya dan fokus terhadap tugas yang diberikan, serta diharapkan untuk selalu bekerja sama sebagai satu kesatuan yang utuh dengan unsur majelis lainnya sebagai suatu badan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
“Kepada majelis pengawas yang baru dilantik, selain berpedoman pada Undang-Undang Jabatan Notaris, perlu juga wajib untuk mengetahui dan mempelajari atauran hukum yang dipedomani oleh notaris. Selain itu saya berharap MPD untuk lebih dapat meningkatkan sinergitas antar instansi dan lembaga lainnya,” ucap Romi. (jas)