PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kepolisian Resor (Polres) Badung melaksanakan patroli gabungan yustisi di wilayah Desa Cemagi dan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.
Operasi yang digelar pada Rabu (17/1/2024) sore ini dilakukan untuk mencegah tindakan premanisme serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Adapun hasil dari patroli gabungan yustisi ini yakni dari 209 orang yang diperiksa di bedeng-bedeng Desa Cemagi dan Desa Munggu ditemukan ada 4 orang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, barang-barang yang dapat diamankan ada 12 sepeda motor tidak dilengkapi surat-surat, tanpa plat nomor dan menggunakan knalpot brong, 1 rangka motor, 1 senjata tajam (Sajam) berupa kikir kayu dan 1 botol arak Bali.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, kegiatan penertiban penduduk pendatang (Duktang) ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah tindakan melawan hukum (premanisme) yang dapat mengganggu Kamtibmas di wilayah Polres Badung.
Selain itu Sidak ini untuk mengetahui keberadaan penduduk yang tinggal sementara di wilayah Polres Badung khususnya wilayah pedesaan, guna ketertiban administrasi kependudukan.
“Dalam operasi ini kami bekerjasama dengan pihak terkait seperti TNI, Kepala Desa, Pecalang/Bakamda, Linmas dan pegawai Desa. Sasaran utama dalam operasi ini adalah senjata tajam, narkoba atau barang-barang lain yang mencurigakan,” terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).
Dalam melakukan Patroli Gabungan Yustisi ini, pihaknya menggandeng aparat Desa setempat dengan membagi dua Tim gabungan.
Untuk yang di Desa Cemagi di pimpin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono di dampingi Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana. Sedangkan di wilayah Desa Munggu dipimpin Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia..
“Selain kami rutin melaksanakan KRYD dan Blue Light Patrol dalam mencegah dan mendeteksi dini gangguan Kamtibmas, kami juga melaksanakan Patroli gabungan Yustisi untuk memastikan penduduk pendatang yang tinggal sementara di wilayah Polres Badung,” sebutnya. (jas)