PANTAUBALI.COM, KLUNGKUNG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung menggelar Kegiatan Penggeledahan Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (16/1/2024).
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyampaikan, penggeledahan dilakukan dalam rangka peningkatan keamanan dan pengamanan melalui deteksi dini dalam upaya pencegahan gangguan Keamanan dan Ketertiban.
“Razia dan penggeledahan ini merupakan wujud implementasi komitmen pimpinan di Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka deteksi gangguan Kamtib dan pemberantasan Halinar,” terang Romi.
Dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Klungkung beserta staf, langsung melaksanakan penyisiran lingkungan Wisma serta penggeledahan badan dan barang Warga Binaan.
Dari hasil razia tersebut tidak ditemukan barang-barang yang dianggap berbahaya dan dapat menganggu pelaksanaan pembinaan warga binaan Rutan Klungkung.
Sebelumnya, Kakanwil Romi Yudianto meminta agar pelaksanaan penggeledahan tersebut dilaksanakan secara humanis, tetap mengedepankan etika dan menghormati hak-hak Warga Binaan.
Romi berharap, dengan dilaksanakannya razia dan penggeledahan ini diharapkan Lapas dan Rutan di jajaran Kanwil Kemenkumham Bali terbebas dari Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba).
“Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Bali akan terus berupaya menjaga dan memitigasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan di Bali, terlebih adanya peredaran Handphone dan Narkoba,” tutupnya. (jas)