Kejari Tabanan Tolak Penangguhan Penahanan Jero Dasaran Alit

Kasi Pidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta.
Kasi Pidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Permohonan penangguhan penahanan Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata, tersangka kasus pelecehan seksual, ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta, Rabu (10/1/2024).

“Setelah mempelajari berkas, kami menolak penangguhan penahanan tersebut. Jadi kami tetap menahan tersangka sesuai dengan kewenangan kami di Lapas Kelas IIB Tabanan,” ujarnya.

Adapun alasan penolakan tersebut, dikatakan Wahyu Resta yakni sesuai dengan Pasal 21 KUHP, dikhawatirkan tersangka nantinya melarikan diri dan merusak barang bukti. Selain itu dikhawatirkan juga tersangka berusaha menemui korban.

“Sebenarnya berkaca dari proses kepolisian, kami tidak menampik ya. Karena pada saat penyidikan, yang bersangkutan juga sempat tidak kooperatif atau berusaha keluar daerah tanpa ijin itu juga yang menjadi catatan dari kami. Tapi murni kami tidak memenuhi permintaan itu (penangguhan penahanan), murni dari kewenangan kami sebagai penuntun umum itu juga karena pertimbangan-pertimbangan kami yang saya sebutkan tadi,” jelas Mantan Kasi Barang Bukti dan Barang Bukti Rampadan Kejari Bangli ini.

Baca Juga:  Tampil Meyakinkan dalam Debat Perdana Pilkada, Sanjaya-Dirga Jawab Tantangan Ekonomi Berkelanjutan

Seperti diberitakan sebelumnya, Jero Dasaran Alit, tersangka pelecehan seksual terhadap NCK (22), perempuan asal Buleleng, menjalani pelimpahan perkara Tahap II dari Penyidik Polres Tabanan ke Kejari Tabanan pada Kamis (4/1/2024).

Setelah proses pelimpahan selesai, ia ditahan di Lapas Kelas IIB Tabanan selama 20 hari sebelum menjalani proses persidangan.

Dalam perkara ini, Jero Dasaran Alit disangkakan dengan empat pasal yakni pasal 6 huruf a, pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan.

Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.

Baca Juga:  Nahas, Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon di Jalur Denparar-Gilimanuk

Kemudian, Kuasa Hukumnya, I Kadek Agus Mulyawan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Kejari Tabanan, Senin (8/1/2024).

Selaku penjamin adalah kuasa hukum dan juga orang tua dari Jero Dasaran Alit.

Dasar pengajuan penangguhan ini adalah praduga tidak bersalah, dengan tiga alasan. Yakni pertama, Jero Dasaran Alit selalu kooperatif selama kasus ini berproses mulai dari tahap penyelidikan sampai penahanan.

Baca Juga:  Lagi-Lagi! WN Uganda Dideportasi Gegara Jadi PSK di Bali

Kedua karena beliau ini adalah seorang spiritual atau pemangku sehingga rutinitas sehari-harinya adalah melayani umat.

Ketiga dikhawatir psikologis Jero Dasaran Alit terganggu selama menjalani penahanan di Lapas Tabanan

“Mengacu pada praduga tidak bersalah ini Kejari Tabanan bisa mempertimbangkan dan diizinkan menjalani wajib lapor,” ucap Agus Mulyawan. (ana)