Rugikan Negara Rp3,9 Miliar, Kejari Tabanan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PNPM Kediri

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tabanan I Nengah Ardika. (tengah)
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tabanan I Nengah Ardika

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri, Tabanan, terus bergulir.

Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus yang telah mencuat sejak April 2023 lalu ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tabanan I Nengah Ardika mengatakan, hingga saat ini pihaknya akan sesegera mungkin merampungkan proses Perhitungan Kerugian Uang Negara (PKN).

“Sudah mau rampung. Terakhir kami sudah ekspose PKN dengan ahli. Rencana awal tahun ini kami targetkan bisa menetapkan tersangka,” ujarnya, Jumat (5/1/2024).

Ia mengungkapkan, adapun total uang yang telah berhasil disita pihaknya yakni mencapai Rp3,9 miliar lebih. Dan sebagian besar dana pengembalian diterima dari pengurus, nasabah, hingga pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga:  Terlibat Kasus Korupsi, Bendesa Adat Berawa Dituntut 6 Tahun Penjara

Untuk sementara waktu, uang tersebut disimpan di rekening penitipan Kejari Tabanan dan nantinya akan digunakan sebagai barang bukti di Pengadilan.

“Jumlah uang yang kami sita ini bertambah dari yang awalnya Rp2 miliar, karena ada pihak-pihak penerima aliran dana yang menyerahkan ke Kejari Tabanan. Ada yang dikembalikan secara sukarela,” ungkapnya.

Selain uang, pihaknya juga telah menyita lima unit motor yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi tersebut.

Selanjutnya, untuk jumlah tersangka yang akan ditetapkan, Ardika menyebut, pihaknya belum menetapkan. Namun, jumlah saksi yang diperiksa kurang lebih ada 30 orang.

Baca Juga:  Paslon Mulyadi-Sengap dan Sanjaya-Dirga Lolos Pemeriksaan Kesehatan 

“Saksi yang kami periksa ada dari pengurus, nasabah, dinas dan pihak lainnya yang juga terkait dalam kasus ini,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Tabanan menggeledah Kantor PNPM Swadana Harta Lestari yang berada di komplek Kantor Camat Kediri, Jalan Imam Bonjol, Kediri, Tabanan, pada Selasa (4/4/2023).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, tahun anggaran 2011 – 2020.

Baca Juga:  Kunjungan Wisatawan di Tabanan Berpotensi Melebihi 6 Juta di Akhir Tahun 2024

Dugaan korupsi ini bermula dari temuan kelompok fiktif untuk penerima dana dari pemerintah sebesar Rp2,5 miliar bergerak di bidang pinjaman yang dikelola PNPM.

Kelompok fiktif ini dibuat agar uang pinjaman bisa digulirkan. Sehingga, dengan adanya kelompok fiktif ini, laporan-laporan keuangan tidak sesuai dengan faktanya. Bahkan mereka yang tergabung dalam kelompok fiktif ini diberikan pinjaman tanpa jaminan apapun.

Adapun, nilai yang diterima anggota kelompok sebesar Rp5 juta dengan bunga 1,5 persen perbulan. Kelompok ini berjumlah 104 kelompok yang tersebar di Kecamatan Kediri. (ana)