PANTAUBALI.COM, BADUNG – Limbah B3 merupakan jenis sampah yang berbahaya atau berbahan kimia dari rumah tangga ataupun rumah sakit.
Termasuk ke dalam limbah B3 yaitu baterai, lampu, aki kabel dan elektronik dalam sekala rumah tangga. Limbah B3 ini tentunya berbahaya bagi kesehatan manusia maupun lingkungan, sehingga perlu perlakuan khusus untuk mengelolanya.
Hal ini juga dilakukan Kabupaten Badung untuk mengelola dan menampung sampah-sampah B3 dari rumah tangga. Kini telah dibangun depo Pusat Daur Ulang (PDU) Mengwitani untuk mengoptimalkan pengolahan limbah B3.
“Untuk mengelola Limbah B3 ini kita sudah menyediakan depo Pusat Daur Ulang (PDU) Mengwitani, sehingga kita sudah sebar luaskan dari TPS 3R yang menampung di setiap desa untuk menampung sementara limbah B3 ini,” jelas Kepala Bidang 2 DLHK A.A Gede Agung Dalem, Rabu (3/1/2024).
Dirinya menerangkan, setelah ditampung sementara di TPS 3R, limbah kemudian dijemput dengan penjemputan khusus menggunakan kendaraan roda tiga. Lalu dikumpulkan di depo Mengwitani untuk selanjutnya dibawa ke pengelolaan limbah B3 di Jawa.
Khusus untuk pengangkutan limbah B3 dari rumah tangga, pihaknya bekerjasama dengan transporter untuk pengambil limbah B3 dan langsung dibawa ke pengolahan B3 di Jawa.
Sedangkan, limbah B3 yang berasal dari hotel, klinik dan rumah sakit, mereka bekerja sama tersendiri dengan pihak transporter. “Sehingga limbah B3 yang diangkut oleh pemerintah hanya limbah B3 dari skala rumah tangga saja,” ungkapnya.
Menurut Agung Dalem, proses pengolaan limbah B3 dengan depo di Kabupaten Badung menjadi satu-satunya yang ada di wilayah Provinsi Bali. Sebelumnya, pernah ada rencana pembangunan pabrik pengolah B3 di Jembrana namun masih ditolak oleh masyarakat sekitar.
“Masyarakat jika sudah dibilang limbah pasti menolak, padahal yang kita buat pabrik pengolahannya yang harunya bisa mempercepat penguraian limbah dari masyarakat ini juga,” ucapnya. (jas)