Akibat Overstay, Warga Inggris Dideportasi Rudenim Denpasar

BAH (42), warga negara Inggris yang dideportasi akibat overstay.
BAH (42), warga negara Inggris yang dideportasi akibat overstay.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Seorang pria Warga Negara Inggris berinisial BAH (42) dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Selasa (02/01/2024).

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Adapun ketentuan dalam Ayat 1 dimaksud adalah Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, saat BAH tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 September 2023, pria tersebut menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur.

Sebelumnya pada tahun 2022, BAH sempat diundang oleh seorang temannya yang memiliki sebuah restoran di Canggu, Bali. Terinspirasi oleh keahlian bisnis temannya, BAH memilih Bali sebagai salah satu tempat tinggalnya.

Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di Bali, BAH bergantung pada pekerjaannya untuk beberapa perusahaan secara daring di Inggris dengan memasarkan produk konstruksi.

Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA yang telah ia perpanjang berakhir pada 27 November 2023 karena ketidakmampuannya untuk membeli tiket pulang ke Inggris.

Baca Juga:  WPRF 2024 Digelar di Nusa Dua, Menteri Komdigi: Indonesia Siap Hadapi Transformasi Digital

Mengetahui bahwa overstay di Indonesia dikenai biaya sebesar Rp1 juta rupiah per hari, ia merasa terjebak karena situasi ekonomi yang sulit. Pekerjaan yang ia jalankan, tidak berjalan lancar.

Kondisi ini membuatnya kesulitan untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan untuk membeli tiket kembali ke negara asalnya. Upaya untuk mencari bantuan dari kedutaan besar Inggris juga tidak membuahkan hasil, karena keluarganya di Inggris juga mengalami kesulitan keuangan.

Meskipun kedutaan besar menjanjikan bantuan dalam pembelian tiket pulang, proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama.

Atas keadaan tersebut BAH pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari tepatnya selama 24 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Dudy.

Baca Juga:  Sepasang WNA Asal Australia Dideportasi karena Jualan Vape Ilegal di Bali

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan BAH ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 Desember 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Dudy menerangkan setelah BAH didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya BAH dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh Konsulat Inggris di Bali dengan skema pinjaman.

Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 02 Januari 2024 dengan tujuan akhir London Heathrow Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. BAH yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy.

Baca Juga:  Kehabisan Uang dan Diusir Dari Hotel, WN Belgia Dideportasi Dari Bali

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajaran Rudenim Denpasar yang mendeportasi WNA akibat pelanggaran overstay di awal tahun 2024.

Romi juga mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap WNA yang berada di Bali mengingat saat ini masih dalam suasana liburan tahun baru dan Bali merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia. Hal ini membuat Bali menjadi sasaran bagi WNA untuk masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada jajaran keimigrasian agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap WNA. Jangan sampai ada WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal,” katanya

Ia juga mengingatkan jajaran keimigrasian untuk selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap WNA.

“Berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Polri, TNI, dan istansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap WNA tentunya perlu selalu dilakukan. Hal ini untuk mencegah pelanggaran hukum oleh WNA,” tambah Romi. (jas)