PANTAUBALI.COM, TABANAN – Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, pemerintah per 1 Januari 2024 akan menerapkan aturan baru mengenai pembelian gas LPG 3 kilogram.
Masyarakat yang berhak menggunakan gas LPG 3 kilogram yakni rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Sehingga mereka yang bisa menggunakan gas melon ini adalah yang sudah terdata dan diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Atas aturan ini, pemerintah Provinsi Bali pun masih melakukan pendataan siapa saja yang bisa membeli gas LPG 3 kilogram dengan KTP. Namun, aturan ini rupanya belum bisa diterapkan di Kabupaten Tabanan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan Ni Made Murjani menyebut, sampai saat ini, pihaknya belum melakukan pendataan ataupun sosialisasi terkait aturan tersebut.
“Kami di Kabupaten Tabanan belum melakukan upaya apapun baik pendataan ataupun sosialisasi. Karena belum ada surat resminya dari Pemerintah Pusat,” ucapnya, Jumat (29/12/2023).
Ia mengaku sampai saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan petunjuk teknis untuk melakukan sosialisasi dan pendataan. “Belum ada juknis petunjuk dari pusat, karena kami harus ada dasar, paling tidak juga harus sosialisasi,” tegasnya. (ana)