PANTAUBALI.COM, TABANAN – Tiga orang Pengganti Antar Waktu (PAW) Perbekel Desa Antosari, Selemadeg Barat, Desa Sembung Gede, Kerambitan dan Desa Pandak Gede, Kediri, Tabanan, masa bakti 2023-2023 dilantik oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bertempat di Ruang Rapat Bupati Tabanan, Rabu (27/12/2023).
Tiga orang PAW yang dilantik sekaligus pengambilan sumpah jabatan yakni I Nyoman Agus Suriawan, PAW dari Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat; I Gusti Nengah Sulandera, PAW dari Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan dan I Made Topik Wibawa, PAW Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri.
Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi terhadap proses pemilihan Perbekel Antar Waktu yang melalui musyawarah desa telah berjalan dengan aman dan kondusif.
PAW disepakati melalui musyawarah desa pada hakekatnya adalah untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan roda pemerintahan desa yang sekaligus meneruskan masa jabatan perbekel sebelumnya.
Perbekel Antar Waktu memiliki tanggung jawab dan kewajiban utamanya terkait dengan pelayanan masyarakat hingga selesai melaksanakan tugas bedasarkan sisa masa jabatan Perbekel sebelumnya yang digantikan.
“Untuk itu, segera pahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia dan inovasi untuk menghindari kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi serta memetakan potensi desa yang dimiliki, memanfaatkan dana-dana transfer untuk pengembangan potensi desa dan Sumber daya pendapatan asli Desa agar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Sanjaya.
Pihaknya berharap, PAW Perbekel yang telah dilantik ini dapat menjalin komunikasi, koordinasi dan bekerja sama dengan jajaran pemerintah serta memiliki tanggungjawab untuk menjaga stabilitas dan kelangsungan program-program yang telah dicanangkan oleh Perbekel sebelumnya.
“Selamat menjalankan tugas, bekerjalah dengan giat, jujur, tanggap dan inovatif yang mampu membawa perubahan Desa pada upaya kemajuan pembangunan dan perekonomian masyarakat Desa,” ucap Sanjaya. (ana)