Imigrasi Keluarkan Visa Multiple Entry 5 Tahun untuk Bisnis dan Wisata

Ilustrasi kunjungan wisatawan di Indonesia.
Ilustrasi kunjungan wisatawan di Indonesia.

PANTAUBALI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry lima tahun dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu (20/12/2023).

Kebijakan bertujuan untuk memudahkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan, Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata. Sedangkan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis.

Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.

“Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Visa MultipleEntry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jatiluwih Dinobatkan Sebagai Desa Terbaik Dunia Versi UN Tourism

Dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023, pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri.

Kemudahan ini ditunjukan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih. Berdasarkan data per tanggal 8 Desember 2023 tercatat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia.

Baca Juga:  Ini Sederet RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Apa Saja?

Jumlah tersebut lebih tinggi 16% dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf di tahun 2023 yang sebesar 8.500.000.

“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023,” ucap Silmy.

Baca Juga:  WPRF 2024 Digelar di Nusa Dua, Menteri Komdigi: Indonesia Siap Hadapi Transformasi Digital

Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing yang berkualitas.

Hal ini juga dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa yang mewajibkan warga negara asing memiliki visa untuk masuk negaranya.

“Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” tandas Silmy. (jas)