Pemkab Tabanan Raih Penghargaan Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI Tahun 2023

Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M, kembali menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, Kamis (14/12/2023) di Jakarta. 
Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M, kembali menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, Kamis (14/12/2023) di Jakarta. 

 

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Konsistensi Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mengedepankan Pelayanan Publik di daerah semakin terbukti, saat Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M, kembali menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, Kamis (14/12/2023) di Jakarta.

Penganugerahan ini, tiada lain adalah merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran Perangkat Daerah dan berkat dukungan penuh dari masyarakat Tabanan. Sehingga, kembali berhasil masuk dalam TOP 10 Nasional dengan nilai 96,62 Opini Kualitas Tertinggi. Nilai ini merupakan peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2022 dengan nilai 93,23. Penghargaan serupa juga dianugerahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali dengan total nilai 96,46.

Acara Penganugerahan dipimpin oleh Menkopolhukam, Mahfud MD dan dihadiri oleh beberapa Menteri, Kepala Ombudsman RI, Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah se-Indonesia yang berlangsung secara hybrid di Hotel Aryaduta Jakarta.

Baca Juga:  Percepat Penerapan Data Desa Presisi, Perangkat Desa Se-Kecamatan Pupuan Dibekali Bimtek SID

Ketua Ombudsman RI menerangkan, Penilaian Publik ini telah diselenggarakan sejak tahun 2015 dan tahun ini masuk dalam tahun ke 8. Di mana, Kabupaten Tabanan telah sukses masuk dalam zona hijau selama 3 tahun berturut-turut sejak tahun 2021 lalu.

Sebagaimana dijelaskan Mahfud MD siang itu, dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, Negara membentuk Ombudsman RI untuk mewakili masyarakat berinteraksi dengan penyelenggara pelayanan publik.

Salah satu tolak ukur kualitas pelayanan publik adalah penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dlaksanakan oleh Ombudsman RI. Penilaian kepatuhan, merupakan prasyarat dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penilaian kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan kepada 25 Kementerian, 14 Lembaga dan 547 Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Sembahyang dan Tabur Bunga di TPB Margarana

“Saya mengucapkan selamat kepada ORI yang telah menyelesaikan penilaian ini. Keberhasilan pelayanan publik tidak dapat dicapai hanya oleh instansi tertentu, tetapi perlu kolaborasi antar instansi, pemerintah sebagai penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan yang lebih berkualitas,” jelasnya.

Kedepannya, Ia juga berharap kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus meningkatkan kualitas dan mengimplementasikan serta tetap mengacu kepada standar pelayanan publik, juga terus berinovasi.

Hal ini guna meningkatkan kualitas pelayanan dengan terus mengembangkan inovasi pelayanan dan memutakhirkan pelayanan yang memacu pada perkembangan global menuju efisiensi dan efektifitas serta memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat.

Atas raihan ini Pemerintah Kabupaten Tabanan, seperti dikatakan Sanjaya, patut berbangga berkat dukungan masyarakat Tabanan menghantarakan raihan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI secara berturut-turut.

Baca Juga:  Mahasiswa Soroti Masalah Bioskop Hingga Pengelolaan Sampah Dalam Forum Tabanan Bebas Bicara

“Jadi, penghargaan ini patut kita syukuri karena apa yang kami lakukan di Pemerintah Kabupaten Tabanan, khususnya terkait OPD-OPD yang menjadi pelayanan publik. Ternyata kami di Pemerintah Kabupaten Tabanan sudah bisa memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat Tabanan maupun yang lainnya,” sebut Sanjaya.

Dijelaskan, bahwa OPD/Unit Kerja yang menjadi lokus penilaian Ombudsman RI tahun 2023 di Kabupaten Tabanan antara lain; Dinas Pendidikan, Dinas Sosial P3A, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Puskesmas Tabanan.

“Jadi terima kasih kepada semua pihak yang selama ini mendukung kita di Pemerintah Kabupaten Tabanan,” ujar Sanjaya. Apalagi tahun depan dikatakannya akan memiliki gedung MPP (Mall Pelayanan Perijinan) yang betul-betul nanti untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. (rls)