Pelaku Pencurian dan Penyekap Anak di Marga Ditangkap 

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Pelaku pencurian dan penyekapan anak di Banjar Dinas Umabian, Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan, berhasil ditangkap pada Rabu (13/12/2023) malam. Kini pelaku pun ditahan di Polres Tabanan.

Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Gusti Made Berata mengatakan, pelaku bernama I Made Semaratika (26) asal Banjar Ramuan, Desa Sekartaji, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali. Dari hasil interogasi, pelaku merupakan sepupu korban penyekapan yakni PLPD (17).

“Pelaku merupakan keponakan ibu korban. Dimana bapak pelaku merupakan kakak kandung dari ibu korban,” jelasnya ketika dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023).

Berata menjelaskan, penangkapan berawal dari tim Opsnal Polres Tabanan melakukan penyelidikan berdasarkan data identitas dan ciri-ciri pelaku. Tim bergerak melakukan penyelidikan ke wilayah Sanur, Nusa Penida dan seputaran Denpasar timur.

“Kemudian pelaku berhasil diamkan oleh tim Opsnal di seputaran Jalan Drupadi, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar, sekitar pukul 21.00 WITA. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tabanan guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga:  Truk Bermuatan Bir Terperosok ke Jurang di Pupuan, Kerugian Mencapai Rp200 Juta

Adapun barang bukti yang diadakan dari tangan pelaku diantaranya satu HP merek Oppo A57, satu pahat, uang tunai Rp920 ribu. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan polisi ada kain kemben dan dua utas tali kain kafan.

“Untuk HP korban yg diambil di jual di pasar kereneng seharga Rp400 ribu. Selain itu, uang hasil curian dihabiskan untuk bermain judi sabung ayam di Jalan Drupadi Denpasar, bayar sewa home stay di Sanur dan membeli HP,” ungkap Berata.

Baca Juga:  Pasca Robohnya Proyek Pewaregan Pura, Polisi Lakukan Penyelidikan

Seperti diberitakan sebelumnya, rumah milik I Putu Gede Windhu Susila (44) di Banjar Dinas Umabian, Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan, dibobol maling pada Selasa (12/12/2023) siang.

Selain membawa kabur uang sebesar Rp7 juta dan HP, pelaku juga menyekap anak korban berinisial PLPD (17) di belakang rumahnya dengan cara mengikat kedua tangan anak korban dengan kain selendang warna kuning.

Aksi pencurian ini terungkap setelah korban bersama istrinya pulang ke rumah setelah selesai berjualan sekitar pukul 14.00 WITA.

Baca Juga:  Polisi Dalami Kasus Pesta Ulang Tahun dengan Daging Anjing

Sesampainya di rumah mereka mencari anaknya dan saat masuk ke rumah melihat keadaan pintu sudah dalam keadaan terbuka. Saat masuk ke kamar tidur, istri korban melihat lemari baju dalam keadaan terbuka acak-acakan dan uang yang disimpan di dalam lemari juga hilang kurang lebih Rp7 juta.

Jendela sebelah Barat kamar tidur juga sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian, tetangga korban melihat anaknya di belakang rumah dalam keadaan tangan dan kaki terikat dan kepala dalam keadaan tertutup kain. Kemudian, keluarga langsung melapor ke Polsek Marga. (ana)