PANTAUBALI.COM, TABANAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan mengusulkan Remisi Khusus (RK) Natal untuk Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) Umat Kristiani menjelang perayaan Hari Raya Natal 25 Desember mendatang.
Adapun jumlah Warga Binaan yang diusulkan untuk memperoleh RK Natal yaitu sebanyak 10 orang.
Pengusulan remisi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Nomor: W20.PAS.PAS.PK.05.04-11073 tanggal 24 Nopember 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 Kepada Narapidana/Anak Binaan.
Adapun batas awal pengusulan remisi pertama dan remisi selanjutnya terkait kategori remisi normal dimulai pada 20 Nopember dan batas akhir pengusulan pada 15 Desember.
Kepala Lapas Tabanan Muhamad Kameily menjelaskan, pemberian remisi bagi Warga Binaan adalah hak setiap WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Mereka yang berhak mendapatkan Remisi Khusus Natal ini tentunya telah memenuhi syarat-syarat yang ada baik itu syarat administratif dan juga syarat substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak tercatat dalam Register F, menunjukkan penurunan resiko dan aktif mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan yang ada di Lapas Tabanan,” terang Kameily.
Kepala Seksi Bimnadik dan Kegiatan Kerja Agung Wisnuputra Dalem mengatakan, proses pengusulan RK Natal Tahun 2023 bagi WBP umat Kristiani sudah dilaksanakan secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Proes pengusulan Remisi Khusus Natal sudah kami usulkan secara online melalui SDP. Terdapat 10 orang Warga Binaan yang kami usulkan untuk memperoleh RK Natal dengan besaran remisi mulai 15 hari sampai 2 bulan,” jelasnya. (ana)