PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan hingga saat ini belum memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Padahal masa kampanye telah dimulai sejak satu minggu yang lalu tepatnya pada 28 November 2023 lalu.
Seperti diketahui, sesuai Surat Keputusan Nomor 784 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Tabanan.
Adapun APK yang difasilitasi oleh KPU yaitu satu buah baliho dalam satu media untuk seluruh pasangan calon, seluruh partai politik dan seluruh anggota DPD di wilayah Ibu Kota Kabupaten Tabanan.
Atas hal tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan terkait dengan keterlambatan pemasangan APK. Sebab masa kampanye sudah dimulai dari tujuh hari yang lalu.
“Kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada KPU Tabanan, terkait pemasangan APK yang difasilitasi adalah partai politik, DPD RI, dan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden,” terang Ketua Bawaslu Tabanan IKetut Narta, Jumat (6/12/2023).
Pihaknya meminta kepada KPU Tabanan agar APK ini segera dipasang di titik lokasi yang sudah ditentukan. Jika masih belum memasang APK, pihaknya akan memberikan teguran.
“Jika selama satu minggu ini belum dipasang juga, kami akan memberikan teguran kepada penyelenggara KPU tentang keterlambatan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra menjelaskan, keterlambatan pemasangan APK ini dikarenakan APK masih dalam proses pembuatan.
“Kami usahakan untuk diselesaikan secepatnya agar bisa dipasang dalam waktu dekat,” sebutnya. (jas)