PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah menetapkan aturan menganai lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 784 Tahun 2023 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Tabanan.
Dan aturan ini mulai berlaku saat masa kampanye berlangsung yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Surat keputusan ini sudah kami keluarkan kemarin,” terang Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra, Jumat (24/11/2023).
Dia menjelaskan, keputusan tersebut dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Selanjutnya, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Dalam keputusan dijelaskan pemasangan APK di wilayah kabupaten Tabanan boleh diseluruh wilayah kabupaten Tabanan kecuali lokasi yang dilarang untuk kegiatan tersebut.
Adapun lokasi yang tidak boleh dipasang APK yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, rumah dinas.
“Kemudian museum, monumen, cagar budaya, tempat pemakaman, jembatan, sungai, taman pemerintah serta fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum,” sambungnya.
Meskipun demikian, KPU juga tetap memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho di wilayah Ibu Kota Kabupaten Tabanan.
“Adapun APK yang difasilitasi oleh KPU yaitu satu buah baliho dalam satu media untuk seluruh pasangan calon, seluruh partai politik dan seluruh anggota DPD,” imbuh Suwitra. (jas)