PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit yang terjerat kasus pelecehan seksual kembali memenuhi panggilan dari Penyidik Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan keterangan tambahan pada Kamis (23/11/2023).
Ini merupakan pemeriksaan perdana setelah Praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tabanan. Dalam pemeriksaan ini Jero Dasaran Alit didampingi kuasa hukumnya, diberi 16 pertanyaan oleh Penyidik PPA Satreskrim Polres Tabanan.
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini penyidik menambahkan tiga pasal primer yang menjerat Jero Dasaran Alit dengan ancaman hukuman menjadi belasan tahun penjara.
Adapun tiga pasal tambahan tersebut yakni Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kedua pasal ini dengan ancaman 12 tahun penjara. Serta, pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman penjara sembilan tahun.
“Sangat disayangkan. Setelah dicek, surat pemanggilan tersebut terdapat penambahan tiga pasal, dan saya melihat pasal tersebut adalah pasal primer bukan pasal subsider,” ujarnya usai pemeriksaan di Polres Tabanan.
Pihaknya pun merasa keberatan atas penambahan pasal tersebut, karena penyidikan dan penyelidikan ini sudah dilaksanakan dan sudah rampung. Bahkan, pemeriksaan tersebut sudah mengacu pada satu pasal saja.
“Kita menganggap bahwa penyidikan dan penyelidikan itu sudah cermat, tapi kenyataannya tidak. Dan disini saya berasumsi bahwa dari awal sebenarnya polisi dalam hal ini masih bingung dalam menetapkan pasal,” lanjutnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Gusti Made Berata membenarkan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JDA.
“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti terkait dengan perkara yang dimaksud, sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan atau P19. Dan benar adanya penambahan pasal tersebut,” tegasnya. (jas)