
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan barang bukti hasil penanganan perkara tindak pidana umum selama periode semester II tahun 2023 tepatnya sejak Juli hingga November.
Adapun barang bukti Narkotika terdiri dari jenis sabu sebanyak 31,27 gram, ganja sejumlah 1.038,12 gram dan jenis ganja THC sebanyak 93,99 mili liter.
Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 19 sembilan belas perkara inkracht.
“Total nilai barang bukti ini sekitar Rp100 juta,” ujarnya usai pemusnahan di halaman Kantor Kejari Tabanan, Rabu (22/11/2023).
Menurutnya, jumlah perkara narkotika pada semester II tahun 2023 ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan semester pertama.
“Jumlah perkara narkotika yang kami tangani cenderung turun sebanyak 63 persen dari semester I. Ini menunjukkan kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat daerah Tabanan dalam memberantas peredaran ilegal narkotika,” ungkapnya.
Dalam pemusnahan barang bukti ini, pihaknya juga turut mengajak guru dan perwakilan pelajar. Tujuannya sebagai pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini dalam mencegah penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda.
“Disamping itu juga sebagai tindak lanjut kami dari program penerangan hukum khususnya jaksa masuk sekolah yang selama ini banyak memberikan materi atas penyalahgunaan narkoba,” imbuh Herawati. (ana)