PANTAUBALI.COM, TABANAN – Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap perempuan asal Buleleng, ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) TSidang putusan Praperadilan Jero Dasaran Alit, Rabu (1/11/2023).
“Dengan ini, saya selaku hakim tunggal, mengadili dan menolak permohonan pemohon yakni Kadek Dwi Arnata dan menyatakan penetapan status tersangka terhadap Pemohon adalah sah dan sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegas Hakim Tunggal Sayu Komang Wiratni dalam sidang.
Hakim juga membatalkan Gugatan Pemohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada termohon serta membebaskan biaya persidangan.
Dengan ditolaknya permohonan Praperadilan dari Dasaran Alit ini, maka proses pemeriksaan terhadap Dasaran Alit sebagai tersangka terus berlanjut.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana menyebut, proses penyidikan terhadap Dasaran Alit sudah berkembang.
Dengan adanya putusan dari hakim ini maka Polres Tabanan sudah melakukan pelimpahan tahap awal.
“Penyidik akan berupaya merampungkan pemberkasan atas penyidikannya. Dan tentunya kami terus on the track hingga berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan atau P-21,” Terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tabanan I Dewa G.P Awatara menyatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan sudah membentuk tim. Meskipun kasus penyidikan terhadap Dwi Arnata baru memasuki pelimpahan tahap awal.
“P16 sudah diterbitkan, Ibu Kajari (Ni Made Herawati) menjadi ketua tim P-16 nya. Termasuk saya sendiri juga ada di dalam tim tersebut, dalam tim ada sebanyak lima sampai enam orang yang dilibatkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Benny Hariyono mengatakan, pihaknya menghormati keputusan pengadilan ini.
“Kami menghormati putusan pengadilan dalam proses pengajuan Praperadilan ini. Kami tetap mengikuti proses hukum selanjutnya karena ini Praperadilan tahap penyidikan,” ungkapnya.