
PANTAUBALI.COM, TABANAN – Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa melaksanakan Rapat Koordinasi terkait penataan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos/Fasum) dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung dengan tujuan mewujudkan progres serta sinergitas terhadap penataan aset yang bisa dijadikan aset tetap Pemkab Badung bersumber Fasos-Fasum.
“Progres Pemerintahan Kabupaten Badung terkhusus terhadap penataan aset-aset yang bisa dijadikan aset tetap Pemerintah Kabupaten Badung adalah aset-aset yang bersumber dari fasum dan fasos yang ada di perumahan-perumahan, karena masih banyak sekali persoalan aset kita belum terdata yang berarti kita belum mampu melakukan pendataan aset secara optimal,” jelas Wabup Suiasa saat memimpin rakor di Ruang Mediasi Kantor BPN Kab.Badung, Jl.Dewi Saraswati No.3 Seminyak, Kuta, Senin (30/10).
Wabup Suiasa menyampaikan, Kantor BPN Badung sudah menyelesaikan ribuan aset-aset yang sudah bisa dijadikan data aset milik pemerintah daerah, progres yang sudah selesai segera akan diserahkan oleh BPN ke Pemkab Badung untuk dicatatkan menjadi aset daerah.
“Inilah dasar kita untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan astungkara berbagai hal sudah kita bicarakan dan hasilnya sudah jelas dan nyata, tampaknya Kantor Pertanahan Badung ini sudah menyelesaikan ribuan aset-aset yang sudah bisa kita data sebagai aset milik Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut Wabup Suiasa mengatakan bahwa data tersebut nantinya dijadikan muara untuk berproses melakukan pemetaan dan analisa kebijakan di Pemerintah Kabupaten Badung.
“Sudah ada pernyataan dan komitmen dari kepala kantor pertanahan, segala hal yang menyangkut semua itu asalkan sudah dipenuhinya syarat-syarat secara benar dan lengkap, kepala kantor sungguh-sungguh dan penuh komitmen bisa menyelesaikan itu dengan secepat-cepatnya dan setepat-tepatnya, itulah prinsipnya,” ujar Wabup Suiasa.
Wabup Suiasa juga menyampaikan bahwa hasil kerja dari kantor pertanahan ini dipergunakan sebagai dasar hukum untuk membuat kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang semua kebijakan itu nanti sebesar-besarnya untuk masyarakat.
“Karena kita tahu bahwa kita tidak bisa melakukan sesuatu tindakan terhadap eksekusi kebijakan dan politik anggaran terhadap kebijakan itu, apabila sesuatu itu belum jelas status hukumnya, aset belum jelas status hukumnya menjadi milik pemerintah daerah,” tambahnya. (rls)