Jero Dasaran Alit Jalani Sidang Perdana Gugatan Praperadilan

Sidang perdana praperadilan Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Rabu (25/10/2023).
Sidang perdana praperadilan Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Rabu (25/10/2023).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata menjalani sidang gugatan Prapradilan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Rabu (25/10/2023).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan, Dasaran Alit tidak hadir dan diiwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, pihaknya sebagai Pemohon mengajukan 11 tuntutan kepada Termohon, yakni tim penyidik Polres Tabanan.

“Inti dari gugatan tersebut adalah menyatakan proses penetapan tersangka klien kami tidak sah. Selain itu ada juga proses rehabilitasi dan ganti rugi. Kami juga memohon untuk menghentikan proses penyidikan,” jelas usai sidang.

Sementara itu, Benny Hariyono menambahkan, gugatan Praperadilan ini diajukan untuk menguji proses penetapan kliennya sebagai tersangka sudah sesuai dengan proses.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Desak Tindak Lanjut Dinas Terkait Proyek Restoran Bodong di Desa Mengesta

Menurutnya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka sangat prematur atau hanya dalam hitungan hari saja.

“Kami menganggap prosesnya terlalu prematur, sehingga tidak dilakukan secara maksimal. Kami merasa semua prosesnya dilanggar oleh pihak termohon yang dalam hal ini adalah pihak Polres Tabanan, seharusnya aturan-aturan yang diterapkan dalam proses ini, harus sesuai SOP,” ucapnya.

Setelah agenda pembacaan gugatan ini, Benny menyebut sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Kamis (26/10/2023).

Pihaknya sudah mempersiapkan beberapa bukti yang diperlukan seperti salinan percakapan dalam bentuk chat, surat-surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Polres Tabanan.

Baca Juga:  Diskusi dengan Anak Muda, Sengap Singgung Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja dan Pengelolaan Lingkungan

“Selain itu, kami juga akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana untuk dimintai keterangan dan menjelaskan proses hukum yang sesuai dengan KUHAP,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Polres Tabanan dari Polda Bali I Wayan Kota menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai prosedur dan berdasarkan hukum.

Selain itu kelengkapan bukti sudah cukup dengan minimal dua alat bukti sesuai yang diamanatkan undang-undang.

Baca Juga:  Komisi II Minta Perbaikan SDN 1 Pandak Gede dan Geluntung Melaui APBD Perubahan 2025

“Kami sudah punya alat bukti dan barang bukti. Alat bukti berupa saksi, surat dan keterangan ahli. Dan untuk barang bukti nanti di persidangan akan menjadi bukti petunjuk,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Tabanan menetapkan Jero Dasaran Alit sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial NCK (22) dari Buleleng.

Jero Dasaran Alit disangka melakukan perbuatan pelecehan sesuai ketentuan pidana Pasal 6 huruf a dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (ana)