PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabanan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Ranperda tersebut diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Rabu (11/10/2023).
Ketua Bapemperda DPRD Tabanan I Wayan Eddy Nugraha Giri mengatakan, dalam pembentukan Peraturan Daerah, Ranperda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.
Berdasarkan hal tersebut Bapemperda mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang telah disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD disertai dengan Penjelasan atau Naskah Akademik.
“Perencanaan dan penyusunan Ranperda Inisiatif ini sudah melalui mekanisme Peraturan Perundang-undangan yaitu ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, Kajian Naskah Akademik dan melalui Harmonisasi pada Kementerian Hukum dan HAM RI kantor wilayah Bali,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan ini disusun dalam rangka meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga diperlukan penguatan terhadap nilai ideologi Pancasila sebagai acuan dan pedoman dalam bertindak dan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui pendidikan wawasan kebangsaan.
“Penguatan pemahaman Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sangat diperlukan karena adanya fenomena yang menunjukkan ketidakserasian perkembangan intelektualitas dengan perkembangan moral dan karakter, yang juga marak dan menggejala secara nasional,” jelasnya.
Eddy menambahkan, Tabanan tidak hanya menjadi tujuan wisata alam dan sejarah akan tetapi juga sebagai acuan orientasi pembangunan pendidikan dan Sumber daya yang berkualitas. Nilai-nilai kebangsaan dan nilainilai kearifan lokal diangkat dan digunakan secara tepat dan arif dalam mengembangkan pendidikan di Kabupaten Tabanan.
“Untuk itu pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dalam kerangka pembangunan jangka panjang tersebut perlu dirumuskan dalam suatu Peraturan Daerah. Dengan demikian,” tegasnya. (ana)