Bupati Giri Prasta Lantik 134 Pejabat Eselon dan Fungsional

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melantik dan mengambil sumpah Pejabat Administrator Eselon III, Pejabat Pengawas Eselon IV dan Pejabat Fungsional, Selasa (3/10/2023) di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melantik dan mengambil sumpah Pejabat Administrator Eselon III, Pejabat Pengawas Eselon IV dan Pejabat Fungsional, Selasa (3/10/2023) di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung.

PANTAUBALI.COM, MANGUPURA – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melantik dan mengambil sumpah sebanyak 134 Pejabat Pemkab. Badung yang terdiri dari 24 Pejabat Administrator Eselon III, 46 Pejabat Pengawas Eselon IV dan 64 Pejabat Fungsional, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (3/10/2023).

Bupati menyampaikan, pelantikan ini merupakan sebuah tugas konstitusi yang harus dilakukan oleh Bupati dalam rangka mengisi kekosongan dan promosi jabatan.

“Dalam pelantikan ini kita berpikir The Right Man On The Right Place. Bagaimana kita menempatkan orang yang tepat pada bidang itu sendiri. Kalau ini bisa kita lakukan, maka good governance dan clean government dapat dijalankan dengan baik,” terang Bupati Giri Prasta.

Baca Juga:  Mulyadi-Sengap akan Dirikan Banjar Mart Untuk Dorong Kemajuan Ekonomi Masyarakat Tabanan

Giri Prasta menyebutkan, mutasi ini harus dimaknai sebagai usaha untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik.

“Pelantikan ini merupakan suatu dinamika yang harus dilalui oleh organisasi guna meningkatkan kapasitas kelembagaan serta bagian dari pola pengembangan karier ASN di Pemkab Badung sesuai amanat Perbup. No. 61 tahun 2020 tentang Pola Karier PNS Daerah,” terangnya.

Baca Juga:  Dorong Partisipasi Pemuda Tabanan Membangun Daerah, Mulyadi-Ardika Adakan Forum Diskusi ‘Tabanan Bebas Bicara’

Diharapkan, kepada pejabat yang baru dilantik, segera melaksanakan tugas dan tanggungjawab, tingkatkan koordinasi, sinergitas dan kinerja.

Dan khusus kepada pejabat fungsional, yang diangkat melalui pengangkatan pertama kali, Bupati meminta untuk pedomani ketentuan baru mengenai jabagan fungsional yaitu Permenpan RB No. 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional, serta peraturan Kepala BKN No. 3 tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional. (ana)