Kuasa Hukum Korban Sebut Jro Dasaran Alit Bisa Dijerat UU TPKS

I Nyoman Yudara, Kuasa Hukum Korban kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Jro Dasaran Alit.
I Nyoman Yudara, Kuasa Hukum Korban kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Jro Dasaran Alit.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – I Nyoman Yudara, Kuasa Hukum NCK (22), korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit menyebut Jro Dasaran Alit bisa dijerat dengan undang-undang baru yakni Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Udang-undang tersebut diundangkan 9 Mei 2022 untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungim dan memulihkan sesksual, melaksanakan penegakan hukum dan rehabilitasi pelaku serta mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual.

Sehingga, jika Jro Dasaran Alit tidak terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban, maka ia akan tetap dijatuhi hukuman atas perbuatannya.

Baca Juga:  Sempat Viral Naik Truk, Belasan Anak Punk Diamankan di Simpang Cokroaminoto

“Kami sempat diskusi dengan penyidik, terduga pelaku bisa dijerat dengan undang-undang terbaru yaitu TPKS tentang tindang pidana kekerasan seksual. Jadi tidak disangkakan dengan pasal KUHP lagi,” ujarnya, Kamis (28/9/2023).

Terkait dengan bantahan tuduhan Jro Dasaran Alit telah melakukan pelecehan seksual, Yudara mengaku tidak akan menanggapi hal tersebut sebab pihaknya menilai Jro Dasaran Alit tidak konsisten terhadap klarifikasi yang dibuatnya di akun media sosial.

“Kami serahkan ke penyidik yang akan membuat kesimpulan terkait apa yang terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, hingga saat ini NCK masih dirawat di RSUD Singasana Tabanan. Perempuan asal Buleleng tersebut kini mendapat pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Bali serta PPA Polres Tabanan untuk memulihkan trauma tematik.

Baca Juga:  Atlet Petanque Tabanan Raih Medali Emas dan Perak di Kejurnas Junior 2024

Bahkan dalam waktu dekat, Polres Tabanan akan melakukan visum psikiatrum untuk mengetes kejiwaannya sebab korban sempat mendapat ancaman.

“Sejak dirawat pada Minggu (24/9/2023) lalu hingga hari ini kondisnya sudah mulai membaik. Selain visum dan barang bukti lain yang sebelumnya sudah diserahkan ke penyidik, rencananya dalam waktu dekat ini akan dilakukan visum psikiatrum,” ujarnya, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga:  Simakrama di Desa Antap, Mulyadi Disambut Antusias Warga

Dia menyebut, meskipun kondisi korban sudah mulai membaik, pihaknya hingga kini masih melakukan pengawasan dengan membatasi interaksinya di media sosial.

“Atas permintaan dan saran dari penyidik dan PPA untuk sementara ponsel korban kami amankan agar tidak aktif di media sosial sehingga korban bisa tenang,” ucapnya. (ana)